Yang Muda Yang Produktif
Yang Muda Yang Produktif
Banjarmasin sebagai kota dengan julukan Kota Seribu Sungai merupakan kota dengan populasi penduduk terbanyak di wilayah pulau Kalimantan. Kota ini merupakan kota tertua yang ada di Kalimantan dengan luas wilayah ± 98, 46 Km. Kondisi geografis Kota Banjarmasin sendiri terletak pada ketinggian 0,16 m dibawah permukaan laut dengan wilayah relatih datar dan dipenuhi banyak sungai serta rawa (https://sites.google.com/a/skpdkalsel.co.cc/kota-banjarmasin/Kondisi-Fisik) . Hal ini tentunya memberikan dampak yang positif bagi perekenomian Kota Banjarmasin sendiri. Karena diwilayah inilah kita dapat menemui pusat-pusat perdagangan serta jalur perdagangan yang menggunakan jalur utama sungai. Selain itu sungai di Kota ini dimanfaatkan pula sebagai daerah wisata untuk menarik turis domestik maupun mancanegara untuk berkunjung ke kota ini. Seperti yang sudah kita kenal dengan sebutan Pasar Terapung. Keberadaan pasar terapung ini tentunya mejadikan ciri khas kota Banjarmasin yang dikenal dengan sebutan Kota Seribu Sungai ini.
Dengan laju penduduk yang tinggi Banjarmasin memiliki penataan ruang yang dapat dibilang masih tertinggal dengan kota-kota besar lainnya. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan mengenai penataan ruang serta banyaknya aktivitas-aktivitas yang sangat beragam dan kompleks diwilayah ini. Semakin meningkatnya jumlah penduduk kota banjarmasin tentunya akan semakin meningkat pula jumlah perumahan yang ada di kota ini. Hal ini tentu akan memicu timbulnya alih fungsi sungai atau rawa sebagai tempat tinggal. Belakangan ini banyak sungai yang diuruk untuk di alih fungsikan sebagai hunian pribadi. Apabila hal ini terus digencarkan tanpa ada inovasi baru untuk menanggulanginya tentunya sebutan kota Banjarmasin sebagai kota seribu sungai akan hilang seiring dengan banyaknya sungai yang diuruk. Selain itu, bencana seperti banjir juga akan timbul di kota ini. Akan tetapi Pemerintah Kota Banjarmasin telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rumah Panggung. Semoga payung hukum ini dapat mengatasi masalah pembangunan di kota Banjarmasin.
Banjarmasin memiliki motto “ Banjarmasin Bungas “ yang memiliki arti :
Bersih,Unggul,Gagah ,Aman dan Serasi. Hal tersebut tentunya menjadi misi Kota Banjarmasin untuk mewujudkan kondisi kota yang baik. Kota yang baik adalah kota yang dapat memenuhi warganya untuk hunian yang layak serta pemukiman yang responsif dan mendorong produktifitas. Tentunya untuk mengabulkan permintaan tersebut adalah dengan melakukan penataan ruang yang berkelanjutan. Penataan ruang yang berkelanjutan sangatlah penting dalam penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kota Banjarmasin merupakan kawasan strategis dan memiliki potensi untuk menjadi pusat perekonomian pulau Kalimantan. Hal ini tentunya harus didukung oleh seluruh masyarakat kota banjarmasin. Dengan Revitalisasi sungai dan rehabilitasi sepanjang kawasan sungai yang ada di Kota Banjarmasin bisa jadi dapat mengabulkan impian itu. Mengingat kota Banjarmasin yang memiliki ciri khas sungai, basis perencanaan ruang, dan potensi pengembangan dalam berbagai sektor (https://sites.google.com/a/skpdkalsel.co.cc/kota-banjarmasin/kawasan-strategis-1) . Tetapi masalah kualitas air di Kota Banjarmasin ini juga menjadi cerminan gaya hidup masyarakat kota banjarmasin. Banyak warga bantaran sungai yang masih menggunakan air sungai untuk mandi cuci kakus (MCK) dan membuang sampah. Hal ini tentunya tidak mendukung pelaksanaan gaya hidup yang berkelanjutan.
Penataan ruang ialah atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) (http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_ruang ).Tantangan yang utama pada zaman sekarang ini adalah bagaimana menciptakan suasana tersebut tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta kota tetap tumbuh, dan pemanfaatan sumber daya yang efisien.
Untuk mengurangi masalah-masalah yang ada di Kota Banjarmasin, diperlukan peran generasi muda untuk mewujudkan visi misi Kota Banjarmasin ini. Sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang peran pemuda sebagai bagian dari masyarakat publik berhak untuk menyampaikan aspirasi dan ide nya kepada pemerintah. Opini generasi muda diharapkan dapat menjadi semangat serta ide cemerlang untuk membantu melakukan perencanaan tata ruang di Banjarmasin. Generasi muda dapat memberikan ide dan pikiran yang kreatif dan inovatif untuk membantu penataan ruang. Tata ruang sebagai kesatuan wilayah yang dijabarkan meliputi ruang darat, air , dan udara merupakan tempat manusia dan makhluk lain hidup. Tempat memelihara kelangsungan hidupnya dan melakukan kegiatan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke- 4 konsep umum dalam melakukan penataan ruang adalah “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia..” selanjutnya juga diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Sesuai dengan dasar penataan ruang diatas, sebagai generasi muda kita dapat jadikan patokan atau tolak ukur dalam melakukan pengembangan penataan ruang yang ada di kota Banjarmasin. Di Kota Banjarmasin sendiri sudah ada peran serta generasi muda yang memberikan ide mereka dalam perencanaan penataan ruang. Walaupun tidak secara langsung tetapi usaha komunitas dan organisasi yang dibentuk generasi muda sudah dapat memberikan inovasi baru agar Kota Banjarmasin menjadi kota yang BUNGAS sesuai dengan visi misi nya. Komunitas/Organisasi tersebut seperti Earth Hour,KLHR,Komunitas Hijau, Bumi Barasih, Green Ambassador dll. Selain itu peran serta masyarakat dalam menyukseskan visi misi kota Banjarmasin ini juga terbentuk dengan membuka Bank Sampah yang sekarang sudah terdapat sekitar 69 Bank Sampah yang tersebar diseluruh Kota Banjarmasin. Peran serta sekolah tentunya juga mendukung perwujudan visi misi Kota Banjarmasin karena fungsi sekolah sebagai media pembelajaran. Hal ini diimplementasikan dengan pembentukan Green School serta Kementerian Lingkungan Hidup Remaja di sekolah yang ada di Kota Banjarmasin.
Banyak upaya yang telah dilakukan dari segala aspek dan sektor, peningkatan kapasitas, melakukan kajian dll tetapi hasil positif yang dirasakan tidak ada. Oleh karena itu generasi muda diharapkan menjadi agen perubahan yang mebawa energi positif untuk menuangkan ide yang inovatif dan kreatif untuk menyudahi permasalahan penataan ruang. Generasi muda dalam hal ini tidak dapat secara abstrak hanya dipandang melalui batasan umur. Tetapi yang diperlukan sebagai modal utama adalah pemikiran-pemikiran yang progresif. Sudah seharusnya para generasi muda diberi materi pendidikan penataan ruang. Hal ini difungsikan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya materi ini bagi generasi muda. Pada pendidikan dasar dan menengah sebaiknya diberi konsep dasar penataan ruang seperti pemahaman teori dan praktik. Pemahaman awal disini berarti mengajak untuk melihat tata ruang di lingkungan sekitar sekolah seperti taman, kelas dll. Selanjutnya berikan pemahaman yang lebih dalam lagi seperti tata ruang wilayah/kota. Hal itu ditujukan untuk terbentuknya karakter generasi muda terutama pelajar untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan mengenai penataan ruang. Hal diatas dapat dikemas dengan membentuk kurikulum pembelajaran penataan ruang di sekolah.
Generasi muda membawa peranan penting untuk mengelola,membangun,dan memiliki tata ruang yang berkelanjutan. Pemuda – pemuda dapat berkontribusi juga dalam mengkampanyekan green transportation, seperti menggunakan sepeda ke sekolah atau satu kendaraan dua orang. Car Free Day (CFD) juga merupakan kegiatan yang juga mengusung green transportation dan kegiatan tersebut sekarang menjadi trend generasi-generasi muda yang ada di kota besar di Indonesia. Pemuda juga dapat mengusulkan untuk memanfaatkan lahan kosong tak terpakai untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sekaligus mengusung Green Open Space. Manfaat dari pembangunan ini selain memang ada peraturan bahwa setiap kota minimal memiliki sekitar 30% ruang terbuka hijau, juga dapat menjadi tempat untuk menghabiskan waktu sore, sekedar menyegarkan pikiran, serta tempat untuk berdiskusi antar komunitas. Generasi muda juga dapat mengusung Green Waste 3R reduce,reuse,recycle sebagai pengelolaan sampah dan Green water untuk memanfaatkan air hujan, sumur resapan,atau bipori untuk penghematan air. Dan semua itu diharapkan menjadi tonggak untuk menciptakan penataan ruang yang berkelanjutan melalui generasi pemuda.
Penataan ruang yang berkelajutan diperlukan agar generasi yang akan datang dapat menikmati secara langsung energi positif yang kita perbuat sekarang. Generasi muda memegang peranan yang sangat penting dalam usaha untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Sebab generasi muda lah yang akan menempuh elegi zaman kedepan. Merekalah yang akan menempuh dunia masa depan. Yang muda yang bermanfaat, yang muda yang menginspirasi. Tak salah ada yang mengatakan hal seperti itu. Generasi muda memiliki semangat dan energi untuk mengubah tata ruang lebih inovatif dan kreatif. Generasi muda siap untuk mengimplementasikan ide kreatif nya, untuk membantu penataan ruang. Merekalah yang akan menggenggam Indonesia di era depan. Para Generasi Muda telah berkontribusi dalam usaha untuk melaksanakan pembangunan penataan ruang yang berkelanjutan. Mereka telah membentuk Green School, Earth Hour, Bank Sampah , CFD dan komunitas hijau lainnya. Sudah sewajarnya generasi muda berperan serta dalam hal rencana penataan ruang. Hal diatas minimal dapat membantu mengatasi masalah-masalah penataan ruang kota dengan baik. Sudah saatnya generasi muda ikut andil menjadi agen perubahan dan menjadikan agenda esensial untuk menegakkan ketegasan dalam hal penataan ruang. Merekalah yang akan mengkampanyekan virus gaya hidup green (green campaign) dan berkelanjutan. Apa yang akan terjadi jika para pemuda tidak ikut andil menuangkan ide mereka untuk penataan ruang ? . Yang akan terjadi pastinya pemerintah akan melupakan pembangunan fasilitas publik untuk ajang kreatifitas para generasi muda. Dampaknya generasi muda akan menjadi generasi yang cenderung melakukan kegiatan negatif seperti kriminalitas, individualisme, sex bebas serta hal-hal yang berbau negatif lainnya. Dan tentunya apabila hal itu dibiarkan begitu saja hal itu akan merugikan kota atau wilayah itu sendiri. Imbasnya generasi muda di kota itu akan turun tingkat produktifitasnya serta peran serta mereka untuk bebas berpendapat.
Oleh sebab itu, sudah waktunya generasi pemuda ikut dalam perencanaan penataan ruang (green planning) agar kepentingan untuk meyalurkan ekspresi kreatifitas pemuda tersalurkan. Disamping itu generasi muda harus membekali diri mereka dengan informasi dan berita terkait dengan penataan ruang agar tidak ketinggalan zaman dengan kemajuan iptek yang semakin maju dan berkembang. Tentunya peran serta pemerintah juga ikut andil dalam upaya pemberdayaan para pemuda. Solusi nya dengan memanfaatkan lahan untuk melakukan penataan ataupun pembangunan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan dan berlaku untuk semua generasi baik muda,tua,balita,penyandang cacat,orang berkebutuhan khusus,balita dll. Disamping itu pemerintah harus mampu menerima saran-saran dari generasi muda seperti perencanaan,pembangunan,maupun pengelolaan tata ruang. Serta dapat membentuk forum untuk generasi muda untuk menyalurkan suara mereka.
Dengan generasi muda diharapkan menjadi tonggak utama untuk menuangkan kreatifitas mereka yang produktif serta inovatif terhadap penataan ruang. Mereka diharapkan dapat menaruh perhatian lebih dan berfikir kritis terhadap penataan pembangunan perkotaan. Memberikan solusi kreatif dan inovatif terhadap penataan ruang. Generasi muda yang ideal adalah generasi muda yang kreatif,inovatif, produktif, serta berperan serta dalam perencanaan pembangunan tata ruang kota yang adil dan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar