PUNGGUNG IMPIAN (Kampung Panggung Impian) Sebagai Solusi Permasalahan Sanitasi dan Pemukiman Kumuh di Bantaran Sungai Kuin

 Banjarmasin sebagai kota dengan julukan Kota Seribu Sungai merupakan kota dengan populasi penduduk terbanyak di wilayah Pulau Kalimantan dan merupakan kota paling padat di luar pulau Jawa. Kota ini merupakan kota tertua yang ada di Kalimantan dengan luas wilayah ± 98, 46 km2
. Kondisi geografis Kota Banjarmasin terletak pada ketinggian 0,16 m dibawah permukaan laut dengan wilayah relatih datar dan dipenuhi banyak sungai serta rawa (Siswanto,2011). Hal ini tentunya memberikan dampak yang positif bagi perekenomian Kota Banjarmasin sendiri. Karena di wilayah inilah kita dapat menemui pusat-pusat perdagangan serta jalur perdagangan yang menggunakan jalur utama sungai. Selain itu, sungai di kota ini dimanfaatkan pula sebagai daerah wisata untuk menarik turis domestik maupun mancanegara untuk berkunjung ke Banjarmasin ini. Seperti yang sudah kita kenal dengan sebutan pasar terapung. Keberadaan pasar terapung ini tentunya mejadikan ciri khas kota Banjarmasin yang dikenal dengan sebutan Kota Seribu Sungai ini. Namun, laju penduduk yang tinggi di Kota Banjarmasin berdampak pada kondisi penataan ruang yang dapat dibilang masih tertinggal dengan kota-kota besar lainnya. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan mengenai penataan ruang serta banyaknya aktivitasaktivitas masyarakat yang beragam di kota ini yang tidak berkelanjutan. Semakin meningkatnya jumlah penduduk Kota Banjarmasin tentunya akan semakin meningkat pula jumlah perumahan yang ada di kota ini. Salah satu dampak buruknya yaitu pemukiman kumuh. Banjarmasin memiliki 549, ha pemukiman kumuh. Pemerintah bertekad Banjarmasin bebas pemukiman kumuh pada 2019. Namun, banyak sekali permasalahan tidak hanya terkait dengan pemukiman kumuh. Belakangan ini banyak sungai yang diuruk untuk di alih fungsikan sebagai hunian pribadi. Apabila hal ini terus dilakukan tanpa ada inovasi baru untuk menanggulanginya tentunya sebutan Kota Banjarmasin sebagai kota seribu sungai akan hilang seiring dengan banyaknya sungai yang diuruk. Selain itu, bencana sebagai dampak dari perubahan iklim juga akan timbul di kota ini. Kuin Utara merupakan salah satu kelurahan di Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan. Kelurahan Kuin Utara memiliki luas sebesar 14,45 ha. Kawasan ini terdiri dari lahan terbangun dengan luas 4,30 ha atau 30% dari luas keseluruhan yang terdiri dari permukiman yang membentuk pola menyerupai huruf L dan pabrik. Wilayah ini merupakan pusat berdirinya Kerajaan Banjar. Tempat yang diyakini sebagai lokasi Keraton Banjar adalah lokasi yang saat ini terdapat kompleks makam Sultan Suriansyah dan sekitarnya di Kelurahan Kuin Utara, Kota Banjarmasin. Kompleks ini dahulunya tidak terawat akibat kerusakan dan padatnya perumahan penduduk. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pada tahun 1982 oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Proyek Pemugaran Sejarah dan Purbakala Kalimantan Selatan. Proyek pemugaran dimulai tahun 1982 hingga 1986 (Muchamad dan Aufa, 2006). Pola pemukiman pada zaman dahulu berbentuk linear mengikuti garis sungai. Hingga sekarang ini Kuin Utara masih menjadi tempat yang padat penduduk dan sering dikunjungi oleh banyak wisatawan. Kelurahan Kuin merupakan pusat pariwisata di Banjarmasin seperti pasar terapung Kuin, makam Sultan Suriansyah, dan masjid Sultan Suriansyah. Wisatawan biasanya menggunakan perahu bermesin atau kelotok untuk pergi ke tempat-tempat wisata tersebut karena lokasinya yang sejalur dengan wisata-wisata lain melalui Sungai Kuin yang bermuara di Sungai Barito. Sungai Kuin merupakan jalur transportasi air yang setiap hari dilalui perahu mesin maupun jukung (Perahu Dayung) yang membawa wisatawan untuk menuju pasar terapung. Selain itu, masyarakat sekitar juga sering menggunakan perahu mesin untuk pergi menuju pusat kota menjual dan membeli barang kebutuhan sehari-hari. Mayoritas masyarakat Kuin Utara bermukim di daerah pinggiran sungai karena mengikuti peradaban masyarakat sungai zaman dahulu yang hidupnya berorientasi ke sungai. Hal tersebut tentunya menambah keunikan sendiri karena semua masyarakat mendirikan rumah di atas sungai dengan sistem panggung. Rumah panggung umumnya menggunakan kayu sebagai tiang penyangga untuk berdiri diatas sungai. Pemerintah Kota Banjarmasin melarang masyarakat untuk menimbun daerah sungai dengan tanah dalam membangun rumah mereka sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rumah Panggung. Pada sekarang ini, keberadaan rumah panggung di bantaran Sungai Kuin semakin tidak tertata dan terkesan kumuh. Bangunan-bangunan semakin tidak memperhatikan aspek keberlanjutan dan tata ruang yang baik membuat Sungai Kuin memiliki lebar yang semakin berkurang. Luas Sungai Kuin yang dulunya ±40 m sekarang berkurang hingga ±20m. Hal ini disebabkan karena masyarakat terus menambah panjang rumah mereka sehingga memakan badan sungai. Struktur dan kondisi teras rumah yang berorientasi membelakangi sungai membuat kondisi pemukiman tampak kumuh jika dilihat wisatawan dari sungai. Pola rumah yang rapat dan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang berantakan menambah kesan kumuh dan tidak teratur. Masyarakat menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, dan buang air secara bersamaan. Hal tersebut bukti bahwa masyarakat tidak sadar mengenai sanitasi yang berkelanjutan dan benar. Masyarakat tidak peduli dengan apa yang mereka lakukan itu sebenarnya berdampak sangat buruk bagi kesehatan. Belum lagi dengan perilaku masyarakat yang sering membuang sampah ke sungai karena letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang jauh. Masyarakat sering membuang sampah langsung ke sungai karena dianggap solusi yang praktis dan tidak repot. Cukup melalui jendela rumah dan sampah dilempar langsung ke sungai kemudian sampah tersebut terbawa arus sungai. Padahal tipe sungai di Banjarmasin adalah pasang surut. Sehingga apabila kita membuang sampah ke sungai sampah tersebut akan kembali lagi ke bawah rumah. Hal tersebut jelas akan mengganggu pemandangan dan membuat risih orang yang melintasi sungai tersebut. Kualitas air Sungai Kuin juga pasti akan menurun dan mengganggu biota air. Belum lagi dengan bakteri Eschericia Coli yang terkandung dalam air membuat masyarakat yang mengkonsumsi air sungai sakit perut, diare, dan gejala penyakit lainnya. Program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu 100-0-100 yang memiliki makna 100% akses air minum, 0% pemukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi yang layak belum menjangkau sepenuhnya di Kuin Utara. Program tersebut hanya berfokus pada pemukiman yang tinggal di darat bukan yang berdiri diatas sungai. Pemukiman diatas sungai sebenarnya memiliki permasalahan yang lebih kompleks karena dibutuhkan kesadaraan masyarakat yang tinggi untuk peduli sanitasi dan pemukiman yang layak huni. Punggung Impian (Kampung Panggung Impian) sebagai solusi untuk menciptakan kampung panggung yang berdiri di atas sungai sehat, peduli sanitasi, menciptakan pemukiman yang berkelanjutan serta menghilangkan kesan kumuh dapat dilakukan untuk menjadi kampung percontohan. Punggung impian memiliki konsep kampung sadar sanitasi dan pemukiman layak huni. Punggung impian dapat dijadikan sebagai kampung percontohan bagi masyarakat yang tinggal di pinggir sungai. Pemukiman kumuh tidak bisa digusur begitu saja. Mereka juga memiliki hak untuk tinggal dan menetap di pinggir sungai. Pemukiman tersebut dapat diperbaharui dengan mengubah teras rumah menghadap ke sungai. Terlebih Kuin Utara setiap hari dilalui wisatawan. Jadi, setiap rumah wajib memiliki dua teras yang menghadap ke sungai dan mengahadap ke daratan. Sehingga, tidak ada kesan kumuh tercipta karena setiap teras pasti dipercantik dengan kursi duduk, bunga, dan tanaman-tanaman yang indah. Selain itu, setiap rumah wajib melakukan pengecatan warna-warni. Sehingga, orang yang melintas akan terkesan dengan warna-warna cerah yang ada pada kampung panggung pinggir sungai itu. Hasilnya, kesan pemukiman kumuh hilang dan digantikan dengan pemukiman yang segar, cerah, bersih, dan terlihat rapi. Mengadopsi tradisi lokal yaitu motif sasirangan setiap rumah dapat dilukis di setiap rumah dengan motif sasirangan. Motif sasirangan dipercaya Suku Banjar mengandung makna dan berfungsi sebagai obat. Masyarakat yang memiliki toko dapat pula menghadap ke sungai. Sehingga wisatawan yang datang dapat singgah untuk berkunjung. Hal tersebut selain menghilangkan kesan kumuh, masyarakat juga diuntungkan dalam segi ekonomi. Selain itu, agar lebar Sungai Kuin tidak berkurang pemerintah harus memberlakukan undang-undang tentang rumah panggung pinggir sungai. Sehingga, Sungai Kuin tidak menyempit dan teratur. Permasalahan sanitasi seperti persampahan, dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda untuk membentuk bank sampah. Generasi muda dapat disiapkan melalui pelatihan untuk menjadi agen perubahan dengan membentuk komunitas yang bertugas menyebarluaskan ke masyarakat mengenai mekanisme bank sampah, pengelolaan sampah organik untuk menjadi kompos, dan pemberdayaan ibu-ibu untuk membuat kerajinan tangan dari sampah organik maupun anorganik. Sehingga sumber daya manusia di kampung tersebut menjadi produktif dan kreatif. Disisi lain dapat mengahsilkan produk unggulan kampung yang ujungnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan kampung. Generasi muda di kampung Kuin Utara tersebut juga harus dibekali dengan pemilahan sampah, dan komitmen untuk tidak menciptakan sampah terutama sampah plastik. Air sungai yang dikonsumsi warga dapat digantikan dengan adanya bank air hujan komunal yang dapat diletakkan di halaman gerbang Masjid Sultan Suriansyah. Air sungai pada musim kemarau di Kuin Utara rasanya asin karena dampak dari air laut. Selain asin, rasanya juga asam dan tidak layak konsumsi. PDAM tidak dapat menjamin bahwa di Kuin Utara pada musim kemarau air akan mengalir. Masyarakat dapat menciptakan bank air hujan dimana pada saat hujan air ditampung melalui talang air yang di alirkan pada bak besar penampung air hujan. Dikumpulkan pada wadah yang semua terkoneksi antar rumah. Sehingga bank air hujan ini dapat dipakai sebagai pengganti krisis air pada musim kemarau di Kuin Utara. Perbaikan sanitasi yaitu akses Mandi Cuci Kakus (MCK) masih mempertimbangkan kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi dengan sungai yaitu batang atau jamban. Namun, dengan sistem pengolahan yang telah dikembangkan yaitu sistem perpipaan dengan septic tank komunal. Septick tank komunal merupakan suatu sistem sanitasi untuk menyaring limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan. Instalasi pengelolaan limbah ini dilakukan dengan sistem perpipaan yang menghubungkan septic tank dari lebih dari 200 rumah yang ada yang kemudian disalurkan ke bak penampungan yang terletak di dekat dermaga makan Sultan Suriansyah . Tangki penampungan limbah ini terdiri dari dua jenis. Pertama adalah tangki penampungan limbah padat dengan volume 400 m³ dan yang kedua adalah tangki penampungan lumpur dengan volume 300 m³ yang yang diisi dengan batu kali dan berbasis geomembran untuk menyaring limbah yang kemudian hasil penyaringan dari limbah inilah yang dapat dibuang secara langsung ke sungai. Sehingga aman bagi lingkungan sungai karena menggunakan indikator biologis yaitu tanaman dan ikan. Sungai Kuin dapat dikelola dengan melakukan penanaman pohon air seperti rambai (Baccaurea motleyana) dan galam (Melaleuca cajuputi). Tanaman ini berfungsi sebagai pencegah abrasi oleh air sungai ketika pasang. Ombak yang ditimbulkan juga dapat diredam oleh akar nafas rambai. Selain itu, pepohonan dapat menjadi sumber oksigen bagi masyarakat disekitarnya. Adanya pembangunan infrastruktur ini dapat disinergikan dengan pengelolaan yang baik dan berkala oleh masyarakat Kuin Utara. Program Kampung Panggung ini jelas sekali mendukung dan membantu tekad pemerintah yaitu 100% akses air minum 0% pemukiman kumuh 100% akses sanitasi layak pada 2019. Punggung impian dapat dilaksanakan untuk membentuk kampung yang sadar sanitasi dan pemukiman khususnya kampung yang terletak di pinggir sungai. Punggung impian dapat menjadi modal utama untuk membentuk masyarakat dan lingkungan pinggir sungai yang berkelanjutan.

Komentar