PUNGGUNG IMPIAN (Kampung Panggung Impian) Sebagai Solusi Permasalahan Sanitasi dan Pemukiman Kumuh di Bantaran Sungai Kuin
. Kondisi geografis
Kota Banjarmasin terletak pada ketinggian 0,16 m dibawah permukaan laut
dengan wilayah relatih datar dan dipenuhi banyak sungai serta rawa
(Siswanto,2011). Hal ini tentunya memberikan dampak yang positif bagi
perekenomian Kota Banjarmasin sendiri. Karena di wilayah inilah kita dapat
menemui pusat-pusat perdagangan serta jalur perdagangan yang menggunakan
jalur utama sungai. Selain itu, sungai di kota ini dimanfaatkan pula sebagai daerah
wisata untuk menarik turis domestik maupun mancanegara untuk berkunjung ke
Banjarmasin ini. Seperti yang sudah kita kenal dengan sebutan pasar terapung.
Keberadaan pasar terapung ini tentunya mejadikan ciri khas kota Banjarmasin
yang dikenal dengan sebutan Kota Seribu Sungai ini. Namun, laju penduduk yang
tinggi di Kota Banjarmasin berdampak pada kondisi penataan ruang yang dapat
dibilang masih tertinggal dengan kota-kota besar lainnya. Hal ini disebabkan
kurangnya pengetahuan mengenai penataan ruang serta banyaknya aktivitasaktivitas
masyarakat yang beragam di kota ini yang tidak berkelanjutan. Semakin
meningkatnya jumlah penduduk Kota Banjarmasin tentunya akan semakin
meningkat pula jumlah perumahan yang ada di kota ini. Salah satu dampak
buruknya yaitu pemukiman kumuh. Banjarmasin memiliki 549, ha pemukiman
kumuh. Pemerintah bertekad Banjarmasin bebas pemukiman kumuh pada 2019.
Namun, banyak sekali permasalahan tidak hanya terkait dengan pemukiman
kumuh. Belakangan ini banyak sungai yang diuruk untuk di alih fungsikan
sebagai hunian pribadi. Apabila hal ini terus dilakukan tanpa ada inovasi baru
untuk menanggulanginya tentunya sebutan Kota Banjarmasin sebagai kota seribu
sungai akan hilang seiring dengan banyaknya sungai yang diuruk. Selain itu,
bencana sebagai dampak dari perubahan iklim juga akan timbul di kota ini.
Kuin Utara merupakan salah satu kelurahan di Banjarmasin Utara,
Kalimantan Selatan. Kelurahan Kuin Utara memiliki luas sebesar 14,45 ha.
Kawasan ini terdiri dari lahan terbangun dengan luas 4,30 ha atau 30% dari luas
keseluruhan yang terdiri dari permukiman yang membentuk pola menyerupai
huruf L dan pabrik. Wilayah ini merupakan pusat berdirinya Kerajaan Banjar.
Tempat yang diyakini sebagai lokasi Keraton Banjar adalah lokasi yang saat ini
terdapat kompleks makam Sultan Suriansyah dan sekitarnya di Kelurahan Kuin
Utara, Kota Banjarmasin. Kompleks ini dahulunya tidak terawat akibat kerusakan
dan padatnya perumahan penduduk. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pada
tahun 1982 oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan
Proyek Pemugaran Sejarah dan Purbakala Kalimantan Selatan. Proyek pemugaran
dimulai tahun 1982 hingga 1986 (Muchamad dan Aufa, 2006). Pola pemukiman
pada zaman dahulu berbentuk linear mengikuti garis sungai. Hingga sekarang ini
Kuin Utara masih menjadi tempat yang padat penduduk dan sering dikunjungi
oleh banyak wisatawan. Kelurahan Kuin merupakan pusat pariwisata di
Banjarmasin seperti pasar terapung Kuin, makam Sultan Suriansyah, dan masjid
Sultan Suriansyah. Wisatawan biasanya menggunakan perahu bermesin atau
kelotok untuk pergi ke tempat-tempat wisata tersebut karena lokasinya yang
sejalur dengan wisata-wisata lain melalui Sungai Kuin yang bermuara di Sungai
Barito. Sungai Kuin merupakan jalur transportasi air yang setiap hari dilalui
perahu mesin maupun jukung (Perahu Dayung) yang membawa wisatawan untuk
menuju pasar terapung. Selain itu, masyarakat sekitar juga sering menggunakan
perahu mesin untuk pergi menuju pusat kota menjual dan membeli barang
kebutuhan sehari-hari. Mayoritas masyarakat Kuin Utara bermukim di daerah
pinggiran sungai karena mengikuti peradaban masyarakat sungai zaman dahulu
yang hidupnya berorientasi ke sungai. Hal tersebut tentunya menambah keunikan
sendiri karena semua masyarakat mendirikan rumah di atas sungai dengan sistem
panggung. Rumah panggung umumnya menggunakan kayu sebagai tiang
penyangga untuk berdiri diatas sungai. Pemerintah Kota Banjarmasin melarang
masyarakat untuk menimbun daerah sungai dengan tanah dalam membangun
rumah mereka sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Rumah Panggung.
Pada sekarang ini, keberadaan rumah panggung di bantaran Sungai Kuin
semakin tidak tertata dan terkesan kumuh. Bangunan-bangunan semakin tidak
memperhatikan aspek keberlanjutan dan tata ruang yang baik membuat Sungai
Kuin memiliki lebar yang semakin berkurang. Luas Sungai Kuin yang dulunya
±40 m sekarang berkurang hingga ±20m. Hal ini disebabkan karena masyarakat
terus menambah panjang rumah mereka sehingga memakan badan sungai.
Struktur dan kondisi teras rumah yang berorientasi membelakangi sungai
membuat kondisi pemukiman tampak kumuh jika dilihat wisatawan dari sungai.
Pola rumah yang rapat dan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang berantakan
menambah kesan kumuh dan tidak teratur. Masyarakat menggunakan air sungai
untuk mandi, mencuci, dan buang air secara bersamaan. Hal tersebut bukti bahwa
masyarakat tidak sadar mengenai sanitasi yang berkelanjutan dan benar.
Masyarakat tidak peduli dengan apa yang mereka lakukan itu sebenarnya
berdampak sangat buruk bagi kesehatan. Belum lagi dengan perilaku masyarakat
yang sering membuang sampah ke sungai karena letak Tempat Pembuangan
Sementara (TPS) yang jauh. Masyarakat sering membuang sampah langsung ke
sungai karena dianggap solusi yang praktis dan tidak repot. Cukup melalui jendela
rumah dan sampah dilempar langsung ke sungai kemudian sampah tersebut
terbawa arus sungai. Padahal tipe sungai di Banjarmasin adalah pasang surut.
Sehingga apabila kita membuang sampah ke sungai sampah tersebut akan kembali
lagi ke bawah rumah. Hal tersebut jelas akan mengganggu pemandangan dan
membuat risih orang yang melintasi sungai tersebut. Kualitas air Sungai Kuin juga
pasti akan menurun dan mengganggu biota air. Belum lagi dengan bakteri
Eschericia Coli yang terkandung dalam air membuat masyarakat yang
mengkonsumsi air sungai sakit perut, diare, dan gejala penyakit lainnya.
Program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yaitu 100-0-100 yang memiliki makna 100% akses air minum,
0% pemukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi yang layak belum menjangkau
sepenuhnya di Kuin Utara. Program tersebut hanya berfokus pada pemukiman
yang tinggal di darat bukan yang berdiri diatas sungai. Pemukiman diatas sungai
sebenarnya memiliki permasalahan yang lebih kompleks karena dibutuhkan
kesadaraan masyarakat yang tinggi untuk peduli sanitasi dan pemukiman yang
layak huni. Punggung Impian (Kampung Panggung Impian) sebagai solusi untuk
menciptakan kampung panggung yang berdiri di atas sungai sehat, peduli sanitasi,
menciptakan pemukiman yang berkelanjutan serta menghilangkan kesan kumuh
dapat dilakukan untuk menjadi kampung percontohan. Punggung impian memiliki
konsep kampung sadar sanitasi dan pemukiman layak huni. Punggung impian
dapat dijadikan sebagai kampung percontohan bagi masyarakat yang tinggal di
pinggir sungai. Pemukiman kumuh tidak bisa digusur begitu saja. Mereka juga
memiliki hak untuk tinggal dan menetap di pinggir sungai. Pemukiman tersebut
dapat diperbaharui dengan mengubah teras rumah menghadap ke sungai. Terlebih
Kuin Utara setiap hari dilalui wisatawan. Jadi, setiap rumah wajib memiliki dua
teras yang menghadap ke sungai dan mengahadap ke daratan. Sehingga, tidak ada
kesan kumuh tercipta karena setiap teras pasti dipercantik dengan kursi duduk,
bunga, dan tanaman-tanaman yang indah. Selain itu, setiap rumah wajib
melakukan pengecatan warna-warni. Sehingga, orang yang melintas akan terkesan
dengan warna-warna cerah yang ada pada kampung panggung pinggir sungai itu.
Hasilnya, kesan pemukiman kumuh hilang dan digantikan dengan pemukiman
yang segar, cerah, bersih, dan terlihat rapi. Mengadopsi tradisi lokal yaitu motif
sasirangan setiap rumah dapat dilukis di setiap rumah dengan motif sasirangan.
Motif sasirangan dipercaya Suku Banjar mengandung makna dan berfungsi
sebagai obat. Masyarakat yang memiliki toko dapat pula menghadap ke sungai.
Sehingga wisatawan yang datang dapat singgah untuk berkunjung. Hal tersebut
selain menghilangkan kesan kumuh, masyarakat juga diuntungkan dalam segi
ekonomi. Selain itu, agar lebar Sungai Kuin tidak berkurang pemerintah harus
memberlakukan undang-undang tentang rumah panggung pinggir sungai.
Sehingga, Sungai Kuin tidak menyempit dan teratur.
Permasalahan sanitasi seperti persampahan, dapat dilakukan dengan
melakukan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda untuk membentuk
bank sampah. Generasi muda dapat disiapkan melalui pelatihan untuk menjadi
agen perubahan dengan membentuk komunitas yang bertugas menyebarluaskan
ke masyarakat mengenai mekanisme bank sampah, pengelolaan sampah organik
untuk menjadi kompos, dan pemberdayaan ibu-ibu untuk membuat kerajinan
tangan dari sampah organik maupun anorganik. Sehingga sumber daya manusia di
kampung tersebut menjadi produktif dan kreatif. Disisi lain dapat mengahsilkan
produk unggulan kampung yang ujungnya akan meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan kampung. Generasi muda di kampung Kuin Utara tersebut juga
harus dibekali dengan pemilahan sampah, dan komitmen untuk tidak
menciptakan sampah terutama sampah plastik.
Air sungai yang dikonsumsi warga dapat digantikan dengan adanya bank
air hujan komunal yang dapat diletakkan di halaman gerbang Masjid Sultan
Suriansyah. Air sungai pada musim kemarau di Kuin Utara rasanya asin karena
dampak dari air laut. Selain asin, rasanya juga asam dan tidak layak konsumsi.
PDAM tidak dapat menjamin bahwa di Kuin Utara pada musim kemarau air akan
mengalir. Masyarakat dapat menciptakan bank air hujan dimana pada saat hujan
air ditampung melalui talang air yang di alirkan pada bak besar penampung air
hujan. Dikumpulkan pada wadah yang semua terkoneksi antar rumah. Sehingga
bank air hujan ini dapat dipakai sebagai pengganti krisis air pada musim kemarau
di Kuin Utara.
Perbaikan sanitasi yaitu akses Mandi Cuci Kakus (MCK) masih
mempertimbangkan kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi dengan sungai yaitu
batang atau jamban. Namun, dengan sistem pengolahan yang telah dikembangkan
yaitu sistem perpipaan dengan septic tank komunal. Septick tank komunal
merupakan suatu sistem sanitasi untuk menyaring limbah domestik agar tidak
mencemari lingkungan. Instalasi pengelolaan limbah ini dilakukan dengan sistem
perpipaan yang menghubungkan septic tank dari lebih dari 200 rumah yang ada
yang kemudian disalurkan ke bak penampungan yang terletak di dekat dermaga
makan Sultan Suriansyah . Tangki penampungan limbah ini terdiri dari dua jenis.
Pertama adalah tangki penampungan limbah padat dengan volume 400 m³ dan
yang kedua adalah tangki penampungan lumpur dengan volume 300 m³ yang yang
diisi dengan batu kali dan berbasis geomembran untuk menyaring limbah yang
kemudian hasil penyaringan dari limbah inilah yang dapat dibuang secara
langsung ke sungai. Sehingga aman bagi lingkungan sungai karena menggunakan
indikator biologis yaitu tanaman dan ikan. Sungai Kuin dapat dikelola dengan
melakukan penanaman pohon air seperti rambai (Baccaurea motleyana) dan
galam (Melaleuca cajuputi). Tanaman ini berfungsi sebagai pencegah abrasi oleh
air sungai ketika pasang. Ombak yang ditimbulkan juga dapat diredam oleh akar
nafas rambai. Selain itu, pepohonan dapat menjadi sumber oksigen bagi
masyarakat disekitarnya.
Adanya pembangunan infrastruktur ini dapat disinergikan dengan
pengelolaan yang baik dan berkala oleh masyarakat Kuin Utara. Program
Kampung Panggung ini jelas sekali mendukung dan membantu tekad pemerintah
yaitu 100% akses air minum 0% pemukiman kumuh 100% akses sanitasi layak
pada 2019. Punggung impian dapat dilaksanakan untuk membentuk kampung
yang sadar sanitasi dan pemukiman khususnya kampung yang terletak di pinggir
sungai. Punggung impian dapat menjadi modal utama untuk membentuk
masyarakat dan lingkungan pinggir sungai yang berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar